BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

waktuku hari ini


Get your own Digital Clock

Rabu, 28 Oktober 2009

Mau Belajar Daur Ulang Sampah? SDN Petemon XIII Tempatnya






SD Negeri Petemon XIII adalah salah satu SD yang berada di wilayah Sawahan Kota Surabaya. Tempatnya nylempit di ujung Gang XI Simo Sidomulyo. Sekalipun demikian sekolah ini cukup dikenal terbukti beberapa sekolah baik dari dalam maupun luar Kota Surabaya menyempatkan mengadakan kunjungan untuk belajar bagaimana mengelola lingkungan, memanfaatkan bahan bekas, dan mendaur ulang sampah.

Situasi halaman sekolah ini mengundang siapapun untuk datang karena tampak asri, rindang, dan bebas dari sampah terserak.Ciri khas lainnya adalah sekolah ini semarak dengan kata-kata dan slogan edukasi yang tertata rapi terbaca serta di mana-mana ada gambar/lukisan yang menarik. Mau tahu siapa yang melukis ..... ternyata si pelukisnya adalah penjaga sekolah yang hobbi dan pandai melukis. Sungguh jeli pemimpin sekolah ini untuk memberikan kesempatan pada potensi stafnya.

Keistimewaan lain dari SD Negeri Petemon XIII adalah tersedianya sebuah ruangan bengkel kerja atau workshop. Di dalam ruang ini terdapat banyak sekali hasil karya siswa dari bahan bekas. Ada mobil yang terbuat dari botol dan kotak susu. Ada bunga-bunga indah yang hanya terbuat dari gabus pembungkus buah. Ada anyaman dari bungkus bekas minuman maupun makanan. Ruangannya tertata rapi karena memang para gurunya mau bersusah payah untuk ikut menata, menjaga, dan merawat ruangan ini.

Demi menjaga imej agar SDN Petemon XIII tetap identik dengan lingkungan hidup guru-gurunya dengan hati tulus rela berkorban untuk menambah jam kerja tanpa harus ada instruksi atau paksaan kepala sekolah. Seperti yang dituturkan Bu Mukti dengan wajah ceria mengatakan, "Saya pulang agak sore karena besok ada kunjungan dari salah satu SD di Kabupaten Sidoarjo. " Dan bapak ibu guru lainnya turut membantu menata ruangan dengan hasil karya para peserta didiknya. Seperti Bu Lastri guru kelas V terlihat asyik menempel karya lukis siswa di dinding, Pak Nur guru kelas VI mengguntingi berita di koran mungkin untuk kliping, sementara Pak Jono guru PAK membantu kegiatan terkait data. Kekompakan para guru untuk mengemnbangkan sekolah ini sungguh sangat luar biasa.

Kalau melihat begitu beragamnya benda yang dihasilkan siswa dari bahan bekas timbul pertanyaan siapakah yang menjadi "nara sumber"?. Dari guru yang ada bengkel kerja itu saya mendapat jawaban bahwa nara sumber pembuatan benda dari bahan bekas itu bisa dari kepala sekolah, masyarakat melalui siswa, dan para guru. Ternyata untuk menjadikan SDN Petemon XIII berprestasi di bibang lingkungan hidup seperti sekarang ini diperlukan keterlibatan semua pihak baik dari kepala sekolah, guru, staf sekolah, dan masrakat. Perlu diketahui bahwa prestasi sekolah di bidang lingkungan hidup sudah diakui di tingkat Jawa Timur maupun nasional

Sesama warga Surabaya sudah sewajarnya bangga dengan prestasi yang diperoleh sekolah ini. Sekolah yang tidak berada di tengah kota tetapi di tengah kampung yang padat dapat berprestasi dengan skala nasional. Artinya untuk mengembangkan sekolah menjadi berprestasi boleh jadi lokasi tempat tidak signifikan tetapi bagaimana pengelola sekolah mengelola dengan memberdayakan para anak buahnya.Yang jelas kepala sekolahnya memang harus kreatif dan memiliki mindset yang bagus terhadap fokus pengembangan sekolahnya. Selamat atas prestasi yang diraih semoga dapat dipertahankan atau kalau mungkin ditingkatkan.

Senin, 26 Oktober 2009

Hari Ini dan Kerja Baruku

Dinamikaku dalam kisaran
........... heran, tertegun, terkejut, jengah
Kucermati perilaku-perilaku baru di depanku
Murnikah?
Atau hanya sebuah bidikkan?
Paham benar terasa ada aroma
...... aroma yang terkontaminasi irikah itu?
Ada rasa iba
Saat usianya yang tak muda
Tempat yang selalu kering
Kritik-kritikku yang menajam
Rasa syukur yang terdistorsi
Adakah ini sebuah dendam?
Hanya iba hati untuknya
Kenapa harus kaubidik aku dengan irimu?
Satu setengah tahun masih kuingat
Saat engkau tusuk aku dengan tangan lain
Masih berasa sampai kini
Tuhan .... lindungi aku dari irinya yang tak berujung
Tuhan .... beri aku atmosfir yang tebal nan handal
............. agar tajam pisaunya tak menembus jantungku
Tuhan .... biarkan aku terjaga dalam sejukmu
Kuingin amati perilaku dengkinya
Sekali lagi ya Rabb ... lindungi aku dari tangan jahatnya

Minggu, 25 Oktober 2009

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Bagi Guru/Pembina di SMA/K Se-Kota Surabaya







Kursus pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar bagu guru/pembina di SMA/K se-Kota Surabaya dilaksanakan di Taruna Loka Claket-Pacet-Mojokerto 21 sampai 25 Oktober 2009. Peserta berasal dari SMA/K negeri maupun swasta jumlah 12 putri dan 14 putri. KMD kali ini adalah KMD angkatan 294 pimpinan kelompok putri atau sebutan populernya Bu Lurah kali ini adalah Kak Eko dari SMA Mahardika sementara Pak Lurah adalah Kak Ketut dari SMA KAL I Surabaya.

Hal yang istimewa. dalam KMD kali ini adalah pesertanya spesial dari pembina/ guru SMA/K. Sebagai persiapan ketersediaan pembina mahir golongan penegak maupun pandega. Selama ini memang problem kwrcab Kota Surabaya adalah minimnya pembina mahir golongan penegak dan pandega. Harapannya dengan KMD spesial untuk guru/pembina dari SMA/K problem di atas terselesaikan.

Mengamati kegiatan mereka sampai dengan kegiatan open forum Sabtu 24 Oktober 2009 pukul 19.00, antusias mereka cukup tinggi. Pertanyaan, komentar, dan usulan dalam open forum lebih mengggambarkan semangat mereka untuk melanjutkan pendidikan KML atau Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan. Kekhawatiran mereka terhadap keinginannya melanjutkan ke jenjang KML adalah satu kepala sekolah tidak mengizinkan. Tetapi hal ini ditepis oleh Tim Teknis dari Pusdiklatcab Kota Surabaya . bahwa Kepala SMA/K se-Kota Surabaya sudah pernah di KMD kan sehingga beliau-beliau ini sudah paham tentang pentingnya Pramuka sehingga beliau akan well come ketika para guru/pembinanya harus kembali diklat kepramukaan.

Aspirasi dan semangat para peserta KMD Gunung Sari 294 untuk melanjutkan pendidikan di kepramukaan harus direspon positif oleh Kwarcab kota Surabaya. Apalagi kalau dilihat dari bio data yang ada di Pusdiklatcab bahwa mereka minimal adalah PNS penata tk I golongan III/b. Dengan pendidikan rata-rata lulusan sarjana S-1 sebagian kecil ada yang melanjutkan dan lulus dari S-2. Bukankah hal ini adalah modal dasar yang baik untuk menuju lulusan kursus pembina yang lebih berkualitas?

Semoga semangat mereka direspon positif oleh Kwarcab Kota Surabaya. Program-program yang ditetapkan untuk kegiatan orang dewasa tidak hanya "sekedar terlaksana" tetapi kualitas kegiatan harus senantiasa ditingkatkan. Pusdiklatcab dan korp pelatih harus senantiasa meng"upgrade" para pelatih agar selalu up date. Yang pada akhirnya kualitas pelatih Surabaya memiliki standar kemampuan yang diharapkan. Semoga

Senin, 19 Oktober 2009

PENGAWAS ATAU PENILIK PENDIDIKAN

PENGAWAS ATAU PENILIK PENDIDIKAN

A. PENGERTIAN

Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal pada dinas P dan K Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas.
1. Penilik PendidikanAnakUsiaDini (PAUD);
2. Penilik Pendidikan Kesetaraan;
3. Penilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, Kursus, dan Pelatihan);
Berdasarkan pengertian diatas terdapat perbedaan antara pengawas dan penilik pendidikan. Dalam makalah ini kami lebih memfokuskan pada pengawas pendidikan.

B. SYARAT MENDUDUKI JABATAN
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1. Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan).
a. Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III /c;
b. Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. Pernah menyandang predikat guru / kepala sekolah berprestasi;
d. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e. Menempuh pendidikan profesi pengawas;

2. Khusus
a. Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1) Berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK / SD-an;
2) Guru TK /SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):
1) Berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus;
2) Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c. Pengawas SMP atau MTs.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Guru SMP atau MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d. Pengawas SMA atau MA.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Guru SMA atau MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e. Pengawas SMK atau MAK.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Guru SMK atau MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau tes secara khusus antaralain:.
1. Tes Tertulis.
a. Tes potensi akademik dan kecerdasan emosional;
b. Tes penguasaan kepengawasan dan;
c. Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
2. Tes Performance.
melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
3. Forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, dan pelatihan.
Pengawas sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi yang sudah menjadi pengawas, pendidikan profesi ini dilaksanakan melalui diklat kepengawasan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat. Sertifikatnya diterbitkan oleh APSI. SKS yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu dua semester. Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas. Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.

C. TUGAS PENGAWAS PENDIDIKAN
Tugas pengawas mencakup:
(1) Inspecting (mensupervisi);
(2) Advising (memberi advis atau nasehat);
(3) Monitoring (memantau);
(4) Reporting (membuat laporan);
(5) Coordinating (mengkoordinir);
(6) Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.

Secara lebih terperinci tentang tugas tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan /Pembelajaran) Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting atau
Pengawasan 1. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran;
2. Proses pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan;
3. Kegiatan ekstra kurikuler;
4. Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar;
5. Kemajuan belajar siswa;
6. Lingkungan belajar. 1. Pelaksanaan kurikulum sekolah;
2. Penyelenggaraan administrasi sekolah;
3. Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah;
4. Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah;
5. Kerjasama sekolah dengan masyarakat.
Advising atau
Menasehati 1. Menasehati guru dalam pembelajaran atau bimbingan yang efektif;
2. Guru dalam meningkatkan kompetensi professional;
3. Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar;
4. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas;
5. Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik. 1. Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan;
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah;
4. Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah;
5. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
Monitoring atau
Memantau 1. Ketahanan pembelajaran;
2. Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
3. Standar mutu hasil belajar siswa;
4. Pengembangan profesi guru;
5. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar. 1. Penyelenggaraan kurikulum;
2. Administrasi sekolah;
3. Manajemen sekolah;
4. Kemajuan sekolah;
5. Pengembangan SDM sekolah;
6. Penyelenggaraan ujian sekolah;
7. Penyelenggaraan penerimaan siswa baru.
Coordinating atau
mengkoordinir 1. Pelaksanaan inovasi pembelajaran;
2. Pengadaan sumber-sumber belajar;
3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru. 1. Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah;
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
3. Mengkoordinir akreditasi sekolah;
4. Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan.
Reporting 1. Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran;
2. Kemajuan belajar siswa;
3. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik. 1. Kinerja kepala sekolah;
2. Kinerja staf sekolah;
3. Standar mutu pendidikan;
4. Inovasi pendidikan.

D. KODE ETIK PENGAWAS PENDIDIKAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas;
3. Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas;
4. Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas;
5. Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas;
6. Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas professional pengawas;
7. Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaanya dirinya sebagai supervisor professional dan tokoh yang diteladani;
8. Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya;
9. Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan social yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya dan terhadap koleganya.

E. GAJI DAN TUNJANGAN
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pengawas mempunyai gaji pokok, dan besarnya tergantung dari golongan mereka. Tabel gaji pokok PNS dapat dilihat dibagian belakang makalah ini. Selain itu mereka juga mendapat tunjangan khusus antaralain:
1. Tunjangan pendidikan sebesar Rp. 100.000,00 per bulan
2. Tunjangan khusus bagi pejabat fungsional (Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan Penilik) sebesar Rp 600.000,00 per bulan (Gol. III) dan Rp. 700.000,00 (Gol. IV).

F. ORGANISASI PROFESI
Di Negara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisai Apabila organisasi profesi kurang atau tidak berperan dalam penyusunan regulasi mengenai prakterk keprofesian tersebut maka pegendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Anwar.
1. Di dalam organisasi profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya sudah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama;
2. Misi utama organisasi ini adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan profesi;
3. Kegiatan pokoknya adalah menetapkan dan merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan, pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

Peran dan fungsi organisasi profesi
Organisasi profesi mempunyai peran antaralain:
1. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut;
2. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap terhadap pelayanan profesi tersebut;
3. Pembina dan pengembang dalam IPTEK;
4. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap kehidupan profesi;

Fungsi organisasi profesi
1. Bidang pendidikan: menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan;
2.. Bidang pelayanan: menetapkan standar perijinan, ijin praktik;
3. Bidang iptek: merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut;
4. Bidang kehidupan profesi: membina operasionalisasi organisasi profesi, membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat.

Manfaat Organisasi Profesi
Menurt Brecon (1989) organisasi profesi member manfaat sebagai berikut.
1. Profesi akan lebih maju dan berkembang;
2. Ruang gerak profesi menjadi lebih luas dan tertib;
3. Warga profesi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya;
4. Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan aktif dalam memajukan profesi.
Organisasi pengawas sekolah disebut APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia). Selain APSI organisasi yang berkaitan dengan pengawas adalah Korwas (Koordinator Pengawas).

G. PEMBINAAN PENGAWAS PENDIDIKAN
Kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya. Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas sekolah berjalan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Lemahnya pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang terbatas pada setiap dinas pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya keuangan maupun sumber daya informasi. Selain itu komitmen dinas pendidikan terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para pengawas belum menjadi prioritas.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan /sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan /sekolah yang profesional.
Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan atau sekolah:
1. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya;
2. Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya;
3. Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan /sekolah binaannya;
4. Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya;
5. Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan fungsional.
Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar;
2. Diklat Jenjang Lanjut;
3. Diklat Jenjang Menengah;
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
A. Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1. Beasiswa Pemerintah Pusat;
2. Bantuan Biaya Pendidikan;
3. Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan;
Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang ada di wilayahnya;
2. Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif;
3. Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
B. Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1. Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
2. Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan.
3. Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni:
(a) kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan;
(b) kinerja dan hasil kerja pengawas;
(c) keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.
5. Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan ilmiah lainnya.
Manfaat kegiatan ilmiah antaralain:
a.. Wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh guru dan kepala sekolah;
b. Memperoleh penghargaan /sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.
6. Studi Banding

H. PENGEMBANGAN KARIR DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampu¬an professional dan kinerjanya sebagai pengawas profesional.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III /a – III /b;
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III /c – III /d;
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV /a – IV /c;
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV /d – IV /e dengan perhitungan angka kredit
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1. Pengawas muda;
2. Pengawas madya;
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat /jabatan minimal III /c.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik prosesnya maupun hasil-hasilnya termasuk laporan per¬tanggung¬jawaban keuangan. Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Ke¬pendidik¬an.
Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengembangan pengawas yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI setempat.

DAFTAR PUSTAKA

www.Akhmadsudrajat.wordpress.com
www.kaltengpos.com

Kwarcab Pramuka Kota Surabaya Terima Tamu dari Pramuka Tanah Parahyangan



Sabtu 17 Oktober 2009 Kwarcab Pramuka Kota Surabaya kedatangan tamu dari Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Pimpinan Rombongan adalah Kak Enjang Wakil Ketua Kwarcab didampingi Kak Awaludin Ka Pusdiklatcab Kota Bandung. Rombongan menggunakan satu bus parawisata. Peserta kunjungan adalah para pelatih yang muda maupun yang senior juga ada beberapa andalan Kwarcab Kota Bandung.

Kehadiran tamu dijemput beberapa andalan Kota Surabaya di Masjid Al Akbar. Tampaknya teman-teman dari Bandung menyempatkan untuk melakukan sholat di masjid terbesar di Kota Surabaya ini. Sebelum dijemput sebenarnya rombongan sudah berusaha berangkat menuju Kwarcab Surabaya sayang jalan yang dilalui terhalang oleh terop hajatan maka kembalilah bus rombongan ini ke area parkir Masjid Al Akbar. Alhamdulillah akhirnya dengan dikawal mobil Kwarcab Surabaya rombongan berangkat menuju Kwarcab Kota Surabaya melalui Tol Gunungsari. Cukup lancar hanya sedikit agak memacetkan jalan saat mendekati kawasan pasar Karah.

Sesampai di Kwarcab rombongan disambut Ketua harian Kwarcab Surabaya Ka Nardi. Oleh tuan rumah tamu langsung diajak sarapan atau makan pagi. Menunya rawon, pecel, lontong, ada juga nasi. Teman-teman Kwarcab Surabaya sempat tersenyum kecut saat beberapa pelatih tamu mengambil menu yang ada dicampur jadi satu piring. Jadilah rawon campur pecel dicampur nasi dan juga lontong .... wow bagaimana ya rasanya. Tetapi hal ini membuat tertawa semua yang hadir saat permasalahan ini difloorkan ..... Akang ... Teteh kalau makan rawon ya rawon saja kalau pecel ya pecel saja biar rasanya tertata dan dapat dirasakan.

Seusai makan pagi kedua kwarcab saling memperkenalkan diri. Kwarcab Kota Bandung yang sudah dua kali berkunjung ke Kwarcab Kota Surabaya mengundang Kwarcab Surabaya untuk berkunjung ke Kota Bandung. Tampaknya Ka Nardi selaku pejabat Kwarcab Kota Surabaya juga cukup memperhatikan keinginan para pelatih Surabaya untuk bertandang ke Bandung. Harapan semuanya semoga saja teman-teman andalan dan pelatih Surabaya bisa mengadakan kunjungan balasan ke Bandung. Amin.

Setelah berkenalan dan dialog yang isinya saling memberi informasi para tamu ini langsung on the spot. Para Pelatih dari Bandung banyak menanyakan tentang kepelatihan di Kota Surabaya. Di samping mendapat kenangan berupa kalender pendidikan Kota Surabaya ada beberapa pelatih yang mendapat oleh-oleh silabus dari Kepala Pusdiklatcab Kota Surabaya kak Bambang Wiyono.

Akhirnya pukul sebelas rombongan pramuka Kota Bandung meninggalkan Kwartir Kota Surabaya untuk melanjutkan perjalanan ke Kwarcab Kabupaten Malang. Ada kenangan yang ditinggalkan teman-teman dari Bandung yaitu wayang golek "Cepot" tokoh Sunda yang cerdas dan ngeyelan. Selamat jalan semoga perjalanan selanjutnya lebih menyenangkan ya Kak. Tunggu kami di Bandung ya kak Kota Surabaya akan membalas muhibah ini. semoga pramuka kita tetap jaya.

Minggu, 11 Oktober 2009

"Take Me Out Indonesia" Ditolak? Ah .... Siapa Takut?


Acara reality show yang dipandu host Choky Sihotang dan Yuanita Christanti adalah acara ajang cari jodoh antara lalki-laki dan perempuan masih lajang berusia antara 20-40 tahun. Kemasan pencarian jodoh itu dibuuat sangat terbuka. Apalagi dengan dua pemandu acara yang berkomentar dengan komentar-komentar cerdas, lucu, komunikatif membuat acara ini semakin menarik.

Memang ada kekhawatiran ketika Choky (siapa pun akan mengatakan Choky itu cakep) berbicara begitu dekat dan penuh perhatian dengan salah satu peserta, khawatir jangan-jangan malah pesertanya yang jatuh cinta dengan Choky. Tapi apa pun alasannya Choky dan Yuanita harus selalu membuat acara Take out Indonesia semakin menarik agar semakin digemari.

Acara ini ditempatkan di Malam Minggu. Jadi bagi mereka yang malam Minggunya kosong dari kegiatan acara ini dapat dijadikan antisipasi kegiatan bengong anda. Atau bagi yang masih jomblo bisa jadi acara ini dpat dijadikan strategi anda untuk mencari pasangan. Bisa dengan mendaftar menjadi peserta atau dengan menonton kita pelajari strategi para peserta.

Take Me Out Indonesia adalah ajang pencarian jodoh terbuka. Ditolak ataupun diterima oleh -calon pasangan kita akan dilihat oleh banyak orang. Ucapan-ucapan penolakan, ucapan penerimaan, ekspresia saat menerima penolakan atauapun penerimaan semua bisa dilihat dengan jelas di layar televisi.Siap untuk bergabung dengan Choky dan Yuanita? Mungkin sulit diterima bagi orang yang tertutup atau introvert tetapi kalau ingin berubah acara ini bisa fijadikan salah satu alternatif terapi penyembuhan.

Lalu, apa yang sebenarnya bisa kita peroleh dari acara Take Me Out Indonesia? Mungkin ada beberapa yang bisa dikemukakan di sisi:
1. Belajar bersifat sportif. Acara ini mengajari kita untuk menerima kekalahan/penolakan dengan besar hati atau "legawa". Bahwa kekalahan adalah bagian dari dinamika kehidupan. Artinya ketika kalah tidak perlu lah merasakan bahwa dunia telah kiamat. Acara ini mengajari kita menerima kekalahan/penolakan dengan senyum.
2. Belajar bersikap "asertif". Apa itu asertif? Asertif adalah istilah psikologi yang memiliki makna sikap seseorang yang dapat berperan sebagai subyek dalam mengemukaan keinginannya dengan cara "merdeka" tanpa tekanan dari fihak mana pun. Dalam mengemukakan pendapat dengan bahasa yang komunikatif, jujur, tidak mengada-ada, santun, dan tidak menyebabkan luka bagi yang mnerimanya. Artinya sekalipun sebuah penolakan bahasa yang dikemukaan tetap teduh dan damai.
3. Belajar untuk siap menerima kekalahan/penolakan juga siap menerima kemenangan/penerimaan oleh calon pasangan. Bandingkan dengan cerita rakyat yang ada di daerah Cirebon. Baridin laki-laki dalam cerita itu begitu dendamnya terhadap perempuan yang menolak cintanya. Dengan berbekal rasa sakit hati ia berusaha bagaimana agar si perempuan tadi "menderita". maka dengan ilmu "jaran guyang" yang dipelajarinya akhirnya perempuan tadi menjadi sakit "jiwa" yang cukup parah. Take Me Out Indonesia mengajari kita bahwa penolakan bukan segala-galanya.

Sudah selayaknya kita patut berterima kasih kepada produser, Choky, dan Yuanita. Banyak hal positif yang bisa diperoleh dari acara ini bagi pemirsanya. Artinya acara ini mengemas penolakan dengan keteduhan dan kedamaian dan tetap tersenyum bgi yang menerimanya.
Choky .. Yuanita teruslah berkarya dan berinovasi sehingga acara ini semakin menarik dan semakin digemari.

Sabtu, 03 Oktober 2009

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHA


Menimbang :
bahwa untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3
(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Pasal 3
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b. mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
d. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e. menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g. sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h. membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
i. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k. kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(6) Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.

Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,


Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 196108281987031003