BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

waktuku hari ini


Get your own Digital Clock

Sabtu, 03 Oktober 2009

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHA


Menimbang :
bahwa untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
(1) Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(3) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
(4) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3
(6) Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
(2) Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
b. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
c. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
d. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
(4) Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Pasal 3
(1) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka diusulkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi.
(2) Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus merupakan guru yang ditugaskan pada daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Guru yang berkeahlian khusus merupakan guru yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
(4) Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional merupakan:
a. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti kegiatan:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar berbagai mata pelajaran yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan pendidikan lain;
b. mengelola taman bacaan masyarakat (TBM);
c. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
d. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
e. menjadi pengelola kegiatan keagamaan;
f. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
g. sebagai guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
h. membina kegiatan mandiri terstruktur dalam bentuk pemberian tugas kepada peserta didik;
i. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
j. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
k. kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan;
l. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
m. Kegiatan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(6) Guru memilih beberapa kegiatan dari keseluruhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Ketentuan ayat (5) tidak berlaku bagi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

Pasal 4
(1) Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan.
(2) Pembimbingan dan pelatihan profesional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
b. menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/ pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mengawasi, memantau, mengolah, dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan;
b. membimbing satuan pendidikan untuk meningkatkan atau mempertahankan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus atau paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah/madrasah binaan untuk daerah yang bukan daerah khusus.

Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,


Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP. 196108281987031003

Selasa, 29 September 2009

Meraih Mimpi Bersama Dana dan Rai




Dana dan Rai adalah kakak dan adik yang menjadi tokoh utama di film "Meraih Mimpi". Film yang mengklaim dirinya sebagai film animasi dengan biaya termahal dan garapan para animator asli Indonesia walaupun semua itu masih di bawah arahan sutradara Phil Mitchel dari Kanada. Karakter kedua kakak beradik ini sangat bagus untuk dicontoh anak-anak Indonesia. Film Meraih Mimpi memberikan harapan kepada kita film ini dapat memberikan jawaban atas kerinduan anak-anak Indonesia yang selama ini dibanjiri film animasi luar utamanya produk Walts Disney. Dana Rai menawarkan rasa "keindonesiaan" asli yang memang sedang dirindukan anak-anak negeri ini.

Ketika kita berbicara masalah film animasi anak kita teringat bulan Ramadhan kemarin ada TV swasta yang menayangkan film animasi produksi Malaysia dengan judul "Ipin dan Upin". Dilihat dari sisi gambar lebih natural, lebih pas, dan lebih sinkron dalam hal gerakan para tokohnya. Hal ini mungkin yang masih harus diakui kita bahwa para sineas kita bidang animasi harus mau lebih banyak lagi belajar. Tetapi apa pun alasannya Meraih Mimpi tetap perlu kita apresiasi sebagai karya budaya bangsa sendiri.

Hal yang cukup menarik dari film ini adalah ketika kita menonton film garapan Nia Dinata ini di antaranya :
1. Memberikan ruang yang luas terhadap budaya pluralis terbukti Nia memberikan ruang bebas kepada pemainnya untuk menggunakan multi logat seperti Batak, logat Malaysia, "Ngapak-Ngapak " atau Banyumasan, dan juga ada logat Sunda. Ataukah ini menggambarkan harapan Nia Indonesia yang multietnis tetap bersatu padu?

2. Penggunaan logat bahasa Malaysia, kenapa harus malaysia? Ataukah Nia mengingatkan kita bahwa negeri jiran yang satu ini suka bikin "heboh" di negeri kita, coba perhatikan: Siapa yang kapal selamnya bolak-balik memasuki wilayah RI? Malaysia kan? Siapa yang mau mencaplok pulau-pulau luar milik Indonesia? Malaysia kan? Siapa yang mengklaim bahwa tari Pendet dan batik karya budaya bangsanya? Malasia kan? Atau memang kita sendiri yang suka diperlakukan seperti itu oleh Malaysia? Jangan-jangan kita ini ini benci tapi cinta terhadap Malaysia? Buktinya Meraih Mimpi memberikan ruang untuk logat ini dengan scene yang cukup lumayan panjang. Wallahualam.

3. Menampilkan sosok "perempuan" sebagai pahlawan pembela kaum lemah melalui tokoh "Dana". Kenapa ya? Apakah karena Nia perempuan ataukah Nia ingin memberitahu kita bahwa perempuan pun "bisa" sekuat laki-laki asal diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki? Tetapi apaun alasan Nia boleh-boleh saja.

4. Mimpi Nia tentang persatuan dan kesatuan? Ya ... bisa jadi. Perhatikan scene yang menggambarkan bersatunya para warga desa inklud di dalamnya semua satwa yang ada di hutan sisi desa. Jelas menggambarkan bahwa sosok lemah akan menjadi kuat ketika bersatu padu menghadapi kekuatan lain. Ya .... rakyat bersatu melawan penguasa yang dzalim dalam hal Tuan Pairot dan kroni. Akhirnya kemenangan ada di tangan si lemah yang menjadi kuat karena menggalang persatuan dan kesatuan.

Rasanya hal yang tepat bila kita menyampaikan terima kasih kepada sineas perempuan muda seperti Nia Dinata. Dalam berkarya Nia masih peduli terhadap keberadaan masa depan anak-anak Indonesia. Kita tidak ingin anak-anak kita lebih tahu takoh-tokoh kartun yang didominasi tokoh/pahlawan versi Amerika, Nia mencobanya memberi varian lain bahwa ada anak Indonesia yang bisa dicontoh perilakunya seperti Dana dan Rai. Sebuah angin segar dengan sasaran anak-anak Indonesia tidak tercerabut dari akarnya sebagai bangsa negeri ini. Terima kasih ya ... Nia.







Rabu, 23 September 2009

Memaksimalkan Full Day School di SD
Oleh: Rendra Prihandono

SEBUAH refleksi menarik dimuat harian ini pekan lalu. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengakui bahwa pelaksanaan full day school di metropolis kurang maksimal. Khususnya, pada level sekolah dasar.

Beliau juga membeberkan bahwa hal itu, antara lain, disebabkan kurangnya kreativitas guru dalam mengelola joyful learning. Akibatnya, murid cenderung bosan dan lelah mengikuti pelajaran hingga sore. Beliau lalu melontarkan solusi bahwa dispendik akan menggiatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru mengelola joyful learning.

Dispendik Surabaya memang terkesan sangat berkomitmen mendorong SD-SD di metropolis untuk menerapkan full day school. Alasannya, full day school terbukti mampu menekan angka kenakalan remaja.

Logis. Karena sibuk bersekolah, anak tidak punya waktu untuk berbuat aneh-aneh sepulang sekolah. Itu sejalan dengan kecenderungan orang tua metropolis yang tidak punya cukup waktu untuk berinteraksi dengan anak karena sibuk mencari nafkah.

Bila full day school hendak dilaksanakan dengan sukses, yang harus dibenahi adalah penataan kesepahaman sekolah pelaksana dan wali murid. Bila anak harus menghabiskan lebih banyak waktu di sekolah, harus ada alasan sangat kuat yang menguntungkan bagi pembentukan kepribadian anak. Kita harus kembali pada pemikiran awal, kenapa seorang anak harus pergi ke sekolah. Bila itu tidak dilakukan, pembicaraan mengenai full day school hanya akan menjadi lingkaran setan debat kusir.

Sekolah bukan mesin cuci. Sekolah bukan tempat menyelesaikan permasalahan hubungan keluarga yang buruk. Ketika orang tua terpaksa sibuk bekerja dan khawatir anaknya nakal, lalu memilih sekolah sebagai jalan keluar, itu jelas salah. Sekolah akan selalu dituntut bisa memproteksi anak dari kemungkinan menghabiskan waktu di luar sekolah. Sekolah dituntut menyelesaikan implikasi apa pun dari kurangnya hubungan orang tua-anak.

Anak yang frustrasi, kosong mental, menyimpan amarah psikologis, ditekan untuk berada di sekolah. Celakanya, saat ini, sekolah sebagai mesin cuci belum bisa dikategorikan baik. Sekolah baru bisa menahan anak berada di sekolah secara fisik, belum menjadi rumah yang nyaman bagi alam pikir anak.

Akibatnya, sekolah bisa-bisa menjadi kumpulan anak bermasalah. Mungkin karena itu, banyak sekolah enggan melaksanakan full day school. Sungguh mengerikan bila sekolah mau menjadi mesin cuci dengan ketidaksiapan amat sangat seperti itu.

Sekolah mestinya menjadi wahana anak mengembangkan kepribadian menjadi manusia yang utuh. Mungkin, latar keluarga si anak tidak harmonis. Namun, bila sekolah dan wali murid memiliki pemahaman di atas, bisa diharapkan anak yang melalui hari-hari di sekolah dalam rentang waktu tertentu tumbuh menjadi manusia yang diharapkan. Kesepahaman itu mestinya terwujud dalam komunikasi yang intens dan terstruktur antara sekolah dan wali murid.

Lalu, kesiapan apa yang perlu dilakukan sekolah? Pertama, sekolah harus memiliki kurikulum yang menekankan kebutuhan siswa. Istilah kerennya, pembelajaran berpusat pada siswa atau student-centered learning. Ketika kurikulum berpusat pada siswa, ia akan bertumpu kepada aktivitas siswa. Tidak seperti parrot learning yang selama ini masih dilakukan di banyak sekolah.

Parrot learning adalah proses belajar yang menekankan pada menghafal. Yang dikejar adalah penguasaan pengetahuan deklaratif. Bila ingat sesuatu, maka ia belajar. Anak akan menghabiskan waktu menghafal bagian tubuh di mata pelajaran sains, menghafal siapa saja raja Dinasti Syailendra di sejarah, menghafal rumus-rumus matematika, bahkan menghafal apa saja bagian-bagian komputer.

Memang, bila kita tidak ingat apa-apa tentang apa yang kita pelajari, ada kemungkinan kita tidak belajar. Namun, penekanan proses belajar pada aktivitas pengingatan fakta semata seperti itu kurang lebih sama dengan mengajari burung kakak tua berbicara. Karena itu, muncul istilah parrot learning.

Sekolah dengan student-centered learning akan memaksimalkan siswa dengan aktivitas menemukan pemahaman sendiri. Ketika memelajari bagian-bagian komputer, anak akan sibuk mengeksplorasi komputer hingga tahu mana mouse, keyboard, dan sebagainya tanpa si guru harus berbusa-busa menjelaskan. Guru mungkin sedikit menjelaskan untuk mengarahkan aktivitas anak.

Namun, secara umum si anaklah yang sibuk beraktivitas dengan guru sibuk mengobservasi seberapa jauh anak belajar. Anak SD suka beraktivitas. Bila mereka gembira beraktivitas, waktu belajar yang panjang tidak akan membosankan.

Konsekuensi penerapan student-centered learning adalah kesiapan dan kualitas guru. Dispendik dituntut intens memberikan pelatihan kepada guru SD. Sedikit saran, berdasar pengalaman, pelatihan masal tidak efektif.

Kesiapan terakhir adalah pengelolaan pembiayaan. Menerapkan full day school berarti menahan anak lebih lama di sekolah. Itu berarti pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi) menjadi tanggung jawab sekolah. Itu tidak murah.

Belum lagi pendanaan kegiatan belajar. Aktivitas siswa mengonstruksi pemahaman sebaiknya otentik, tidak hanya indoor activities, tapi juga outdoor activities. Pendanaan outdoor activities juga tidak murah.

Media pembelajaran yang variatif dan interaktif tetap saja menuntut penganggaran tidak sedikit, demikian pula pelatihan guru yang intens dan terencana.

Bantuan operasional pusat dan daerah memang sudah dikucurkan. Namun, di lapangan, kedua mekanisme pembiayaan itu belum maksimal, apalagi dalam konteks menerapkan full day school. Untuk pembiayaan reguler saja, masih ada keluhan karena sekolah tidak lagi bisa menarik iuran dari orang tua.

Mungkin alternatifnya adalah kepala sekolah memiliki visi kewirausahaan. Bisa menggali dana dari pihak ketiga atau melalui unit usaha yang dikembangkan sekolah. Namun, kepala sekolah bermental wirausaha, kalaupun ada, mungkin baru bisa dihitung dengan jari. (soe)

Kepala SD YPPI 1 Surabaya
Sumber: Jawa Pos , 23 September 2009

Selasa, 22 September 2009

Selamat Tinggal Sekolahku, Murid-muridu, Rekan Kerjaku ...
Tetaplah Berkarya
























Wow .... sudah lama ternyata hari-hariku dihabiskan di sekolah kecuali memang sekolah libur. Diawali tahun 1979 saat baru lulus dari SPG (Sekolah Pendidikan Guru) aku mencoba melamar menjadi guru PNS di Kotamdya Bandung. Alhamdulillah .... tanpa koneksi aku diterima dan ditempatkan di SDN Sarijadi IV kecamatan Sukasari Kotamadya Bandung. Sebagai guru dan PNS baru tentunya ini menyenangkan apalagi di sekolah tempatku bertugas semua serba baru baik guru, kepala sekolah, murid, maupun gedungnya semua baru.

Mengingat ijazahku SPG (almamaterku SPGN Cirebon) maka aku diangkat golongan II/. Bagiku nominal gaji tidak penting karena tujuanku ke Bandung saat itu aku ingin bekerja. Pekerjaanku saat itu bukan yang benar-benar pilihanku tetapi lebih karena aku lulusan sekolah guru. Ya ... mengalir sajalah dan aku optimis aku punya sedikit bekal kemampuan untuk menjadi seorang guru insyaallah dengan tambahnya jam terbang aku yakin akan bertambah pula kemampuanku sebagai seorang guru. Saat itu aku juga belum punya konsep guru yang bagus itu bagaimana.

Di Bandung aku tidak lama hanya sampai tahun 1983 golongan ruangku sebagai PNS masih II/a tetapi aku harus pindah ke Surabaya. Alasan pindahklu karena aku menikah dan suamiku bekerja di Surabaya. Saat itu menurut pandanganku Surabaya lebih baik dari di Bandung karena bukankah Surabaya Kota terbesar nomor dua di Indonesia? Hal ini memunculkan harapan di Surabaya guru atau pendidikan mungkin akan berkembang lebih baik karena statusnya kota terbesar nomor dua tadi. Hal lain lagi yang mendorongku untuk segera pindah ke Surabaya untuk menghemat karena ketika suami istri terpisah atau berjauhan itulebih boros dari sisi ekonomi.

Proses pindah kuurus sendiri. Bersyukur kepala sekolahku baik hati. Aku diberi izin setiap minggunya untuk ceking surat permohonanku di Departemen Pendidikan Nasional jadi saat itu aku harus mondar mandir Jakarta Bandung. Ya ... pengalaman yang tidak terlupakan. Yang jelas saat itu aku berusaha untuk belajar sabar mengurus pindah ke Surabaya. Tapi akhirnya selesai juga sekalipun memakan waktu hampir dua tahun.

Selesai urusan pindah di Jakarta akhirnya pindahlah aku ke Surabaya. Ternyata aku sempat tidak mengajar kurang lebih 3 bulanan hal ini terkendala karena urusan birokrasi ada yang belum terselesaikan. Mungkin karena aku masih baru belum lima tahun jadi PNS jadi banyak hal yang belum dipahami termasuk saat masuk di Jatim ternyata masih ada yang harus diselesaikan dulu. Saat itu ada perasaan tidak nyaman ya .... karena sebagaaPNS propinsi Jawa Barat sudah dikeluarkan untuk mutasi ke Jawa Timur tetapi Jawa Timur ternyata tidak secara otomatis terima. Hal itu kuanggap sebagai pengalaman paling berharga.

Untuk kesekiankalinya aku bersyukur atas augerah Nya dengan proses yang tidak mudah akhirnya final juga urusan pindahku. Alhamdulillah usahaku berhasil aku dapat sekolah di depan rumahku yang jaraknya kurang dari 50 meter. Dengan jarak yang pendek aku terbebas dari biaya transportasi ke tempatku mengajar cukup jalan kaki. Dengan jarak yang tidak jauh ini aku berharap bisa bekerja lebih maksimal.

Akhirnya pada tahun ke-17 sebagai guru aku mendapat kepercayaan diangkat menjadi kepala sekolah. Tempat tugasku di lain kelurahan jaraknya dari rumah kurang lebih 1 km. Lima tahun kemudian aku dimutasi di sekolah lain dengan tugas yang tetap sebagai kepala sekolah dasar. Dan pada akhirnya akhir Agustus 2009 bersamaan dengan bulan Ramadhan aku harus keluar dari sekolah karena SK Walikota Surabaya tentang pengangkatanku sebagai pengawas sekolah kuterima. Sampai dengan hari ini aku belum tahu ditempatkan di kecamatan mana. Tetapi aku mencoba mensyukuri anugerah ini. Dan akupun tidak ingin memasalahkan mengenai tempat tugas baruku nanti. Yang penting dalam doaku semoga tempat tugasku yang baru adalah tempat yang nyaman untuk bekerja, berkreativitas, beradaptasi, dan berimplikasi barokah tentunya.

Seperti juga saat aku pertama diangkat menjadi guru aku hanya mencoba untuk menyikapinya dengan tenang. Aku mencoba tetap mengalir saja sambil kubangun optimisme bahwa semua bisa dipelajari termasuk juga menjadi pengawas sekolah yang memang ini hal baru bagiku. Langkah pertamaku ya ... identifikasi masalah, pelajari sistem, bila diperlukan perubahan sistem ya ubah sistem dulu secara natural, jalankan sistem, evaluasi sambil terus tetap membuat jaringan pertemanan tempat mediaku berkomunikasi dan belajar.

Akhirnya .... sekolah, murid-muridku, dan rekan kerjaku harus kutinggalkan sekalipun sesekali aku tetap mengunjungi mereka. Suka duka selama aku dalam kebesamaan dengan mereka jelas akan memberi warna lain pada pengalaman dan alur hdidupku. Yang jelas aku tetap dengan pilihan hidupku "menjadi pendidik dan berkarya di dunia pendidikan".
Ya ..... Tuhan, terima kasih atas angerah Mu, bimbing dan ridloilah langkahku untuk tugas baru ini. Amin

Hal lain yang membuatku senang adalah aku bisa merasakan libur setiap hari Sabtu. Artinya Jumat Sabtu Mingguku bisa digunakan untuk kegiatan three in one (belajar, bekerja, berlibur) di kegiatan pramuka atau LSM lainnya yang aku biasanya di tim mereka. Wow .... tambah mantap untuk berpertualang dengan anakku sebagai backpecker. Betapa dunia di depan mataku semakin hijau, sejuk, biru penuh cinta, dan aku ingin tetap berpegang pada prinsip bagiku "bekerja itu ibadah, berprestasi mengundang rizki".

Sekali lagi Tuhan yang Robb ridloi aku ya. Antarkan aku pada mimpiku "Aku mimpi menjadi ibu yang sabar dalam mengantarkan kedua buah hatiku pada tempat yang membuat mereka nyaman, bahagia, mandiri yang diridloi oleh Mu". Biarkan kami bertiga memiliki kedamaian. Jangan biarkan relasi cinta kami bertiga lusuh dan koyak. Jauhkan kami dari tangan-tangan jahat yang akan merusak kebersamaan kami bertiga. Jangan pernah berlalu kemesraan untuk kami bertiga. Amin ....




Senin, 21 September 2009

Batikku Batik Kita Tercinta



(Sumber:Wikipedia)

Diterbitkan dalam rangka menyambut ditetapkannya batik sebagi Heritage Indonesia oleh Unesco terkait dengan hal ini 2 Okober 2009 masyarakat Indonesia dihimbau untuk memakai baju batik.

Batik Indonesia

Batik (atau kata Batik) berasal dari bahasa Jawa "amba" yang berarti menulis dan "nitik". Kata batik sendiri meruju pada teknik pembuatan corak - menggunakan canting atau cap - dan pencelupan kain dengan menggunakan bahan perintang warna corak "malam" (wax) yang diaplikasikan di atas kain, sehingga menahan masuknya bahan pewarna. Dalam bahasa Inggris teknik ini dikenal dengan istilah wax-resist dyeing. Jadi kain batik adalah kain yang memiliki ragam hias atau corak yang dibuat dengan canting dan cap dengan menggunakan malam sebagai bahan perintang warna. Teknik ini hanya bisa diterapkan di atas bahan yang terbuat dari serat alami seperti katun, sutra, wol dan tidak bisa diterapkan di atas kain dengan serat buatan (polyester). Kain yang pembuatan corak dan pewarnaannya tidak menggunakan teknik ini dikenal dengan kain bercorak batik - biasanya dibuat dalam skala industri dengan teknik cetak (print) - bukan kain batik.

Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya "Batik Cap" yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak "Mega Mendung", dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.

Ragam corak dan warna Batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya, para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh Tionghoa, yang juga mempopulerkan corak phoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik, dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah (gedung atau kereta kuda), termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat, karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing.

Teknik membatik telah dikenal sejak ribuan tahun yang silam. Tidak ada keterangan sejarah yang cukup jelas tentang asal usul batik. Ada yang menduga teknik ini berasal dari bangsa Sumeria, kemudian dikembangkan di Jawa setelah dibawa oleh para pedagang India. Saat ini batik bisa ditemukan di banyak negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, India, Sri Lanka, dan Iran. Selain di Asia, batik juga sangat populer di beberapa negara di benua Afrika. Walaupun demikian, batik yang sangat terkenal di dunia adalah batik yang berasal dari Indonesia, terutama dari Jawa.

Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa motif batik tadisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.

Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia ( Jawa ) yang sampai saat ini masih ada. Batik juga pertama kali diperkenalkan kepada dunia oleh Presiden Soeharto, yang pada waktu itu memakai batik pada Konferensi PBB.

Cara pembuatan

Semula batik dibuat di atas bahan dengan warna putih yang terbuat dari kapas yang dinamakan kain mori. Dewasa ini batik juga dibuat di atas bahan lain seperti sutera, poliester, rayon dan bahan sintetis lainnya. Motif batik dibentuk dengan cairan lilin dengan menggunakan alat yang dinamakan canting untuk motif halus, atau kuas untuk motif berukuran besar, sehingga cairan lilin meresap ke dalam serat kain. Kain yang telah dilukis dengan lilin kemudian dicelup dengan warna yang diinginkan, biasanya dimulai dari warna-warna muda. Pencelupan kemudian dilakukan untuk motif lain dengan warna lebih tua atau gelap. Setelah beberapa kali proses pewarnaan, kain yang telah dibatik dicelupkan ke dalam bahan kimia untuk melarutkan lilin.

Jenis batik

  • Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
  • Batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik yang dibentuk dengan cap ( biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.

Kamis, 17 September 2009

Makna Besar Sebuah Kartu Ucapan




Baru sadar ketika diingatkan anakku bahwa hari ini hari yang memiliki tanggal unik 20-09-2009. Keunikkan muncul ketika tanggal dan bulan disatukan menjadi jumlah tahun yang pas dan tanggal itu bertepatan dengan hari Idul fitri tahun ini. Disamping keunikan pada tanggal Idul Fitri tahun ini pun relatif lebih kompak hal ini tampak dari dua organisasi Islam yaitu NU dan Muhamadyah menetapkan sholat Id yang sama. Dan yang tak kalah penting buronan teroris asal Malaysia tertangkap menjelang hari raya Idul Fitri. Tentunya hal ini cukup disambut baik oleh semua kalangan.

Adanya keunikan tanggal, adanya kekompakkan pelaksanaan Idul Fitri , dan tertangkapnya gembong teroris yang telah buron 9 tahun Nurdin M Top memberikan harapan dan semangat kepada bangsa ini. Harapannya semoga tiga hal tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. Ke depan semoga bangsa besar ini semakin bersatu dan semakin meningkat kesejahteraannya.

Sebenarnya kegiatan berpuasa di bulan Ramadhan yang ditutup dengan 1 Syawal sebagai hari raya Idul Fitri adalah program rutin tahunan umat Islam di seluruh dunia. Tetapi menjadi berbeda ketika perayaan hari Raya Idul Fitri dirayakan umat Islam di Indonesia ada kolaborasi indah antara kebiasaan Islam dan budaya asli Indonesia. Salah satu hasil kolaborasi itu adalah adanya kegiatan halal bi halal.

Halal bi halal dilakukakan hampir di semua kalangan umat Islam Indonesia. Di hari pertama hari raya biasanya mereka mengadakan halal bi halal antar lingkungan rumah terdekat baik dengan saudara maupun tetangga sambil mengisi liburan bagi pekerja yang memang sedang mendapat fasilitas libur lebaran. Setelah libur lebaran habis mereka akan kembali bekerja umumnya mereka tidak langsung bekerja tetapi didahului dengan acara kegiatan halal bi halal dengan teman-teman sekantor, bawahan, dan pimpinan. Beberapa kantor atau instansi menganggarkan untuk kegiatan ini menjadi kegiatan khusus yang diharapkan dapat mempererat silaturakhim di antara mereka. Untuk kegiatan halal bi halal kadang tidak cukup dilaksanakan di lingkungan kantor tetapi bila anggaran memungkinkan mereka akan booking ruang pertemuan di gedung maupun hotel dengan biaya yang kadang kala cukup besar.

Lalu bagamana dengan orang-orang Indonesia yang karena hal-hal tertentu tidak dapat berhalal bi halal dengan komunitasnya? Dapat digantikan dengan kartu ucapan yang tersedia di toko-toko buku. Sebelum marak penggunaan komunikasi lewat SMS (via telepon seluler ataupun CDMA) dan era sekarang sedang boming facebook lewat internet kartu ucapan sangat dicari oleh orang-orang untuk menyampaikan ucapan Idul Fitri keapada sahabat maupun kerabat.

Era emas kartu ucapan dalam bentuk cetakan sebagai primadona media silaturakhim saat hari raya yang dikirim melalui pos sudah terlewati. Hal ini dasadari benar oleh PT POS Idul Fitri tahun ini menyiapkan kartu hari raya gratis dalam jumlah ratusan ribu lembar di seluruh kantor pos di Indonesia. Tujuannya perusahaan ini tidak ingin penjualan produk perangkonya menurun drastis seperti tahun-tahun lalu karena masyarakat lebih tertarik menyampaikannya via SMS atau facebook. Wal hasil tahun ini kembali terdongkrak masyarakat yang menggunakan kartu ucapan dengan menggunakan jasa pos walaupun masih belum sebagus di era emasnya beberapa tahun lalu.

Usaha PT Pos Indonesia menyediakan kartu hari raya gratis dengan tujuan agar produk perangkonya ada penningkatan penjualan bukan hal yang sia-sia tetapi masih mengalami kendala karena ternyata berbagai kartu ucapan pun dapat dikirim via email maupun face book. Dan pengiriman kartu ucapan oleh para penggunaan internet baik yang menggunakan email, face book, maupun blog cukup marak. Kartu ucapan yang mereka gunakan pun memiliki lebih banyak varian untuk dipilih. Tentang pengirimannya pun jauh lebih mudah, praktis, dan murah dalam artian kita tidak memerlukan ongkos transpor karena harus pergi ke kantor pos cukup dengan akses internet lalu klik mouse kita untuk mencari, memilih, dan mengirimkan kartu.

Ada beberapa catatan tentang makna kartu ucapan bagi para penggunanya, di antaranya: 1) Mempererat tali silaturakhim, 2) Kartu dengan gambar-gambar lucu menjadi hiburan tersendiri, dan 3) Kartu dapat dijadikan koleksi pribadi yang suatu saat dapat mengungkap kenangan.

Kesibukan atau karena beberapa hal menyebabkan kita tidak dapat bertemu langsung untuk bertatap muka, bersilaturakhim, atau berhalal bi halal saat hari raya bersama orang-orang yang kita cintai. Untuk sementara kartu ucapan dapat difungsikan sebagai pengganti kehadiran kita di antara mereka. Artinya sampai kapanpun kartu ucapan hari raya akan senantiasa diperlukan oleh para penggunanya hanya saja harus menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan teknologi.







Sabtu, 12 September 2009

Kenangan dari Jambore Pengakap di Negeri Melaka-Malaysia Mei 2009












-

Ini adalah beberapa foto saat kegiatan Jambore Pengakap di Malaka-Malaysia Akhir mei 2009.