PENGAWAS ATAU PENILIK PENDIDIKAN
A. PENGERTIAN
Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Penilik adalah jabatan fungsional keahlian termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Bupati), untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan non formal pada dinas P dan K Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas.
1. Penilik PendidikanAnakUsiaDini (PAUD);
2. Penilik Pendidikan Kesetaraan;
3. Penilik Dikmas (Pendidikan Keaksaraan, Kursus, dan Pelatihan);
Berdasarkan pengertian diatas terdapat perbedaan antara pengawas dan penilik pendidikan. Dalam makalah ini kami lebih memfokuskan pada pengawas pendidikan.
B. SYARAT MENDUDUKI JABATAN
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1. Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan).
a. Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III /c;
b. Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. Pernah menyandang predikat guru / kepala sekolah berprestasi;
d. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e. Menempuh pendidikan profesi pengawas;
2. Khusus
a. Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1) Berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK / SD-an;
2) Guru TK /SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):
1) Berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus;
2) Guru PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c. Pengawas SMP atau MTs.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Guru SMP atau MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d. Pengawas SMA atau MA.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Guru SMA atau MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e. Pengawas SMK atau MAK.
1) Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Guru SMK atau MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau tes secara khusus antaralain:.
1. Tes Tertulis.
a. Tes potensi akademik dan kecerdasan emosional;
b. Tes penguasaan kepengawasan dan;
c. Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
2. Tes Performance.
melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
3. Forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, dan pelatihan.
Pengawas sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi yang sudah menjadi pengawas, pendidikan profesi ini dilaksanakan melalui diklat kepengawasan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat. Sertifikatnya diterbitkan oleh APSI. SKS yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu dua semester. Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas. Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.
C. TUGAS PENGAWAS PENDIDIKAN
Tugas pengawas mencakup:
(1) Inspecting (mensupervisi);
(2) Advising (memberi advis atau nasehat);
(3) Monitoring (memantau);
(4) Reporting (membuat laporan);
(5) Coordinating (mengkoordinir);
(6) Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.
Secara lebih terperinci tentang tugas tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan /Pembelajaran) Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting atau
Pengawasan 1. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran;
2. Proses pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan;
3. Kegiatan ekstra kurikuler;
4. Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar;
5. Kemajuan belajar siswa;
6. Lingkungan belajar. 1. Pelaksanaan kurikulum sekolah;
2. Penyelenggaraan administrasi sekolah;
3. Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah;
4. Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah;
5. Kerjasama sekolah dengan masyarakat.
Advising atau
Menasehati 1. Menasehati guru dalam pembelajaran atau bimbingan yang efektif;
2. Guru dalam meningkatkan kompetensi professional;
3. Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar;
4. Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas;
5. Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik. 1. Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan;
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah;
4. Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah;
5. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
Monitoring atau
Memantau 1. Ketahanan pembelajaran;
2. Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
3. Standar mutu hasil belajar siswa;
4. Pengembangan profesi guru;
5. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar. 1. Penyelenggaraan kurikulum;
2. Administrasi sekolah;
3. Manajemen sekolah;
4. Kemajuan sekolah;
5. Pengembangan SDM sekolah;
6. Penyelenggaraan ujian sekolah;
7. Penyelenggaraan penerimaan siswa baru.
Coordinating atau
mengkoordinir 1. Pelaksanaan inovasi pembelajaran;
2. Pengadaan sumber-sumber belajar;
3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru. 1. Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah;
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
3. Mengkoordinir akreditasi sekolah;
4. Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan.
Reporting 1. Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran;
2. Kemajuan belajar siswa;
3. Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik. 1. Kinerja kepala sekolah;
2. Kinerja staf sekolah;
3. Standar mutu pendidikan;
4. Inovasi pendidikan.
D. KODE ETIK PENGAWAS PENDIDIKAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas;
3. Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas;
4. Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas;
5. Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas;
6. Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas professional pengawas;
7. Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaanya dirinya sebagai supervisor professional dan tokoh yang diteladani;
8. Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya;
9. Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan social yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya dan terhadap koleganya.
E. GAJI DAN TUNJANGAN
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pengawas mempunyai gaji pokok, dan besarnya tergantung dari golongan mereka. Tabel gaji pokok PNS dapat dilihat dibagian belakang makalah ini. Selain itu mereka juga mendapat tunjangan khusus antaralain:
1. Tunjangan pendidikan sebesar Rp. 100.000,00 per bulan
2. Tunjangan khusus bagi pejabat fungsional (Khusus untuk Kepsek, Pengawas, dan Penilik) sebesar Rp 600.000,00 per bulan (Gol. III) dan Rp. 700.000,00 (Gol. IV).
F. ORGANISASI PROFESI
Di Negara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisai Apabila organisasi profesi kurang atau tidak berperan dalam penyusunan regulasi mengenai prakterk keprofesian tersebut maka pegendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Anwar.
1. Di dalam organisasi profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya sudah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama;
2. Misi utama organisasi ini adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan profesi;
3. Kegiatan pokoknya adalah menetapkan dan merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan, pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Peran dan fungsi organisasi profesi
Organisasi profesi mempunyai peran antaralain:
1. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut;
2. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap terhadap pelayanan profesi tersebut;
3. Pembina dan pengembang dalam IPTEK;
4. Pembina, pengembang, dan pengawas terhadap kehidupan profesi;
Fungsi organisasi profesi
1. Bidang pendidikan: menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan;
2.. Bidang pelayanan: menetapkan standar perijinan, ijin praktik;
3. Bidang iptek: merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut;
4. Bidang kehidupan profesi: membina operasionalisasi organisasi profesi, membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat.
Manfaat Organisasi Profesi
Menurt Brecon (1989) organisasi profesi member manfaat sebagai berikut.
1. Profesi akan lebih maju dan berkembang;
2. Ruang gerak profesi menjadi lebih luas dan tertib;
3. Warga profesi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya;
4. Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan aktif dalam memajukan profesi.
Organisasi pengawas sekolah disebut APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia). Selain APSI organisasi yang berkaitan dengan pengawas adalah Korwas (Koordinator Pengawas).
G. PEMBINAAN PENGAWAS PENDIDIKAN
Kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya. Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas sekolah berjalan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Lemahnya pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang terbatas pada setiap dinas pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya keuangan maupun sumber daya informasi. Selain itu komitmen dinas pendidikan terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para pengawas belum menjadi prioritas.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama.
Tujuan umum dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan /sekolah adalah meningkatnya kemampuan dan karir pengawas sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas satuan pendidikan /sekolah yang profesional.
Adapun tujuan khusus pembinaan pengawas satuan pendidikan adalah agar para pengawas satuan pendidikan atau sekolah:
1. Mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang dibinanya;
2. Meningkatnya kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sehingga dapat mempertinggi kinerjanya;
3. Mampu bekerjasama dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan komite sekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan /sekolah binaannya;
4. Mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya;
5. Berjalannya jenjang karir jabatan pengawas melalui angka kredit jabatan fungsional.
Hasil yang diharapkan dari pembinaan dan pengembangan karir pengawas satuan pendidikan atau sekolah adalah diperolehnya pengawas yang profesional sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannnya.
Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar;
2. Diklat Jenjang Lanjut;
3. Diklat Jenjang Menengah;
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
A. Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1. Beasiswa Pemerintah Pusat;
2. Bantuan Biaya Pendidikan;
3. Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan;
Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang ada di wilayahnya;
2. Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif;
3. Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
B. Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1. Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
2. Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan.
3. Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4. Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni:
(a) kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan;
(b) kinerja dan hasil kerja pengawas;
(c) keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.
5. Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan ilmiah lainnya.
Manfaat kegiatan ilmiah antaralain:
a.. Wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh guru dan kepala sekolah;
b. Memperoleh penghargaan /sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.
6. Studi Banding
H. PENGEMBANGAN KARIR DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampu¬an professional dan kinerjanya sebagai pengawas profesional.
Pangkat dan jabatan pengawas berdasarkan Keputusan Menteri PAN nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Berdasarkan keputusan tersebut jabatan fungsional pengawas bergradasi mulai dari:
1. Pengawas Sekolah Pratama golongan III /a – III /b;
2. Pengawas Sekolah Muda golongan III /c – III /d;
3. Pengawas Sekolah Madya golongan IV /a – IV /c;
4. Pengawas Sekolah Utama golongan IV /d – IV /e dengan perhitungan angka kredit
Seiring dengan berlakunya PP No 19 tahun 2005, maka ke depan jabatan pengawas bisa disederhanakan menjadi tiga kategori yakni:
1. Pengawas muda;
2. Pengawas madya;
3. Pengawas utama.
Pengawas pratama tidak diperlukan mengingat semua pengawas yang diangkat dengan kualifikasi sarjana, diprediksi sudah menduduki pangkat /jabatan minimal III /c.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan karir dan profesi pengawas satuan pendidikan harus dilaporkan baik prosesnya maupun hasil-hasilnya termasuk laporan per¬tanggung¬jawaban keuangan. Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur Tenaga Kependidikan Depdiknas jika pendanaannya bersumber dari Direktorat Tenaga Ke¬pendidik¬an.
Direktorat Tenaga Kependidikan dan Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengembangan pengawas yang dilaksanakan baik oleh Korwas maupun oleh APSI setempat.
DAFTAR PUSTAKA
www.Akhmadsudrajat.wordpress.com
www.kaltengpos.com